Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 86 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota pekalongan, inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Walikota dan/ atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, administrasi keuangan dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan dan penyusunan laporan tahunan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
1. Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.
2. Fungsi Sekretariat
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
b. penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
c. pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
d. penyelenggaraan pengelolaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat;
e. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dengan melaksanakan pemverifikasian pengelolaan administrasi keuangan, fungsi akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;
f. pengoordinasian pelaporan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan EvaluasiJabatan (EVJAB);
g. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi di lingkungan Inspektorat Daerah;
h. pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah;
i. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
j. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.