Whistleblowing System (WBS)

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang Whistleblowing System (WBS),--> sistem ini disediakan dalam upaya memfasilitasi mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Rahasia Anda terjamin
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Bulungan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Inspektorat Kabupaten Bulungan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Silahkan laporkan pelanggaran yang Anda jumpai melalui form WBS berikut.

TAUTAN TERKAIT